Bayar Tilang kini makin mudah. Sudah tahu caranya?
Jika belum, silahkan lanjut baca ke bawah ya kak.
1. Buka E-TILANG | KEJAKSAAN RI

2. Isi No Berkas Tilang. Biasanya ada di Lembar Tilang dibagian sudut Kiri Bawah. Setelah itu Klik Cari.
3. Jika Data sudah ada, maka akan muncul No Berkas Tilang dan Nama.
4. Klik Pilih, Nama yang sesuai. Akan Muncul Nilai Denda Tilang.
5. Pilih salah satu cara untuk Barang Bukti Tilang, Di ambil langsung di Kejaksaan atau di Kirim ke alamat.
6. Setelah pilih dan isi data yang dibutuhkan, maka akan didapat No Kode Pembayaran.
7. Datang ke Kantor Pos, Info No Kode Pembayaran dan simpan Bukti Pembayarannya.
8. Datang ke Kantor Kejaksaan sesuai tanggal yang dipilih (jika pilih datang ambil sendiri) atau tunggu Barang bukti Tilang Dikirim ke alamat (jika pilih dikirim)

Gampang khan kak. 😀