Hai kak,
Terkait Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No 11/2020 mengenai Peraturan Manifest, maka per 1 Agustus 2021 setiap kiriman ke luar negeri WAJIB mencantumkan :
– Jika Korporasi : WAJIB memberikan nomor NPWP untuk dicantumkan di Form Pengiriman (Kolom Pengirim)
– Jika Individu : WAJIB memberikan nomor NPWP atau alternatif identitas diri lain untuk dicantumkan di Form Pengiriman (kolom Pengirim) seperti NIK , SIM atau No Paspor untuk Warga Negara Asing.
Untuk itu di website Customs Declaration System sudah ditambah pilihan Identitas.

Agar kiriman lancar, harap Identitas yang dipilih dan Nomor Identitas merupakan milik Nama Pengirim yang tercantum di Paket ya kak.