Kak, Jika kiriman Luar Negeri saya tertahan di bea cukai, gimana dong?
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh Pelanggan yang akan kirim ke Luar Negeri.
Mungkin ada yang sudah tahu jawabannya, ada yang juga belum tahu.
Biar lebih jelas, kami coba jelaskan ya kak.
Semua kiriman ke luar negeri pasti akan melewati 2 bea cukai, yaitu bea cukai negara asal (Indonesia) dan bea cukai negara tujuan.
Jika kiriman kita sesuai dengan aturan di negara asal (Indonesia) maka barang tersebut akan diijinkan ke luar dari negara asal. Jika tidak, maka kiriman tersebut akan di tolak atau disita (jika barang terlarang)
Setelah kiriman lolos (diijinkan oleh bea cukai) maka pihak Pos Indonesia akan meneruskan ke negara tujuan
Saat kiriman sampai di negara tujuan, maka kiriman akan masuk ke bea cukai (Custom) negara tujuan. Disana akan di cek dokumen dan isi kiriman. Jika kiriman bukan barang terlarang atau yang di kontrol ketat, maka kiriman akan di ijinkan untuk masuk.
Nah, ijin ini ada 2, diijinkan tanpa ada pajak dan diijinkan dengan pengenaan pajak. Jika kena pajak, maka penerima akan diinfo untuk pembayaran pajak yang ditentukan oleh bea cukai negara tujuan.
Begitu juga sebaliknya, apabila kiriman tidak lolos di bea cukai, ada 2 skenario yang biasanya dilakukan, yakni barang di tolak masuk dan dikirim balik ke negara asal, atau isi kiriman disita (jika kiriman merupakan barang terlarang di negara tujuan)
Nah, Pos Indonesia bisa bantu tidak jika barang tertahan di bea cukai negara tujuan?
Jika barang kiriman tertahan di bea cukai negara tujuan, Pos Indonesia tidak bisa membantu kak. Karena kebijakan bea cukai negara tujuan di luar kuasa dari Pos Indonesia. Yang bisa dilakukan adalah penerima kiriman aktif menanyakan ke bea cukai setempat kenapa kiriman tersebut tertahan di bea cukai.
Biasanya Bea Cukai akan menghubungi penerima lewat surat/email/telp penerima. Jadi pastikan data yang diinfo dikiriman adalah data yang Valid ya kak.
Hal ini juga berlaku untuk kiriman yang masuk ke Indonesia. Jika ada kendala di bea cukai Indonesia, penerima barang di Indonesia yang harus aktif untuk mengurus. karena pihak Pos negara asal tidak bisa Intervensi bea cukai Indonesia.
Untuk itu, kami sarankan jika akan kirim barang ke Luar Negeri pastikan barang tersebut tidak dilarang di negara tujuan. Pastikan kakak cek ke bea cukai (Custom) negara tujuan tentang barang yang akan kakak kirim, agar tidak ada kendala di bea cukai.
Jika sudah siap kirim, silahkan hubungi datang ke Kantor Pos Magenta Room atau hubungi WA 0877.7373.3748 untuk order pick up.